Beranda blog

Diduga Pengedar Sabu, Warga Pancoran Dicokok Polisi

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

BONDOWOSO, Lagi-lagi Jajaran satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Bondowoso mencokok Zainullah Bin Senol (30). Pasalnya ia diduga sebagai pengedar serbuk kristal atau sabu.

Zainullah warga dusun Widoro, Desa Pancoran, Bondowoso, Jawa Timur ini bertekuk lutut saat dicokok petugas, betapa tidak ia ketahuan menyembunyikan sabu didalam saku depan celananya.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Iptu Hadi Sukisman,Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso mengatakan, Senol diamankan di jalan dusun Widoro, Desa Pancoran, Kecamatan kota Bondowoso,Rabu (3/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikann adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan,ditemukan pada saku celana depan bungkusan plastik kecil yang berisi sabu.

“Dari Zainullah berhasil diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik disolasi. Serta uang tunai Rp 350 ribu dan satu HP,” kata Iptu Hadi, Kamis (4/7/2019).

Diterangkan bahwa berdasarkan barang bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” katanya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta penyidikan Zainullah diamankan di Mako Polres Bondowoso, setelah nanti berkas lengkap atau P21 akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Diterjang Hujan Lebat, Dapur Rumah Warga Besuki Situbondo Ambruk

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Situbondo – Hujan lebat yang disertai hembusan angin kencang di Kecamatan Besuki telah memporak porandakan dapur rumah warga yang bernama Samawi (55). Rumah Sanawi yang berlokasi di Rt 03, Rw 01, Dusun Mandar, Desa Belimbing, Besuki, Situbondo, Jawa Timur tepat pukul 03.00 dini hari, Jumat, (8/3).


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online ini di lapangan menyebutkan bahwa, panjang rumah 5 meter dan lebar 6 meter yang berpenghuni 5 jiwa tersebut hancur pada bagian dapurnya.
“Untung saja kelima penghuni rumah itu selamat meski dalam keadaan tertidur lelap,” ujar Sonata, anggota tim Paskalis BPBD Situbondo, Jumat, (8/3).


Sonata menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban yakni diperkirakan sekitar Rp 15 juta. (ans)

f35efba3741441f9a1fd57df90373559
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Enam Fraksi DPRD Bondowoso Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Kepala Desa

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Bondowoso – Enam Fraksi DPRD Bondowoso menyampaikan pemandangan umum Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemiliihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bondowoso ,Kamis 13/03/2025.

Pandangan Umum Fraksi ini merupakan pintu gerbang menuju pemerintahan desa yang lebih baik kedepannya.

Pasalnya Raperda ini tidak hanya
memuat hal-hal formil dalam tata cara Pemiliihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso. Tapi juga hal-hal substansial agar harapan-harapan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan
partisipatif dapat tercapai.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Pada Rapat Paripurna tersebut Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan yang berkaitan dengan partisipatif, agar anggota Pansus raperda dapat memberikan ruang kepada seluruh lapisan masyarakat supaya bisa terlibat dalam proses pemilihan kepala desa.

Salah satunya dengan menyematkan pasal yang mengatur pada proses penjaringan kepala desa dalam raperda ini. Sehingga kepala desa yang memang menjadi keinginan masyarakat dapat berpartisipasi dalam kontestasi pilkades nantinya.

Selain itu Fraksi PKB menyampaikan bahwa berkaitan usulan pasal 3A yang disematkan diantara pasal 3 dan pasal 4,
Fraksi PKB menilai bahwa proses pendaftan calon kades itu terlalu lama. Diharapkan agar proses pendaftan calon kades bisa lebih cepat.

Terkait ASN (PNS – PPPK), TNI, Polri atau perangkat desa yang ingin mengikuti kontestasi pilkades agar ada kejelasan status atasan yang memberi ijin(yang tertuang baik dalam perda atau perbup).

Seperti ASN harus mendapat ijin
atasannya, maka dalam hal ini dipertegas atasannya yaitu bupati..

Sementara itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini menjadi harapan baru agar pemerintah desa mampu berjalan sesuai harapan masyarakat, bukan hanya masalah tatacara pemilihan dan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tetapi lebih kepada bagaimana kepala desa mampu menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana, serta meningkatkan pelayanan public dan mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel dengan mmemanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan sumber daya manusia secara maksimal.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memandang perlu adanya perbaikan secara normatif terkait syarat dan ketentuan menjadi calon kepala desa .Pertama, terkait Keterlibatan Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa.

Fraksi Partai Golkar memandang bahwa Raperda ini mencantumkan
kualifikasi calon Kepala Desa minimal lulusan SMP/sederajat. Kami tidak menentang kualifikasi ini, namun ada pertanyaan yang perlu dipertimbangkan: jika perangkat desa saja diharuskan memiliki kualifikasi minimal SMA/sederajat, apakah rasanya tidak lebih baik jika calon Kepala Desa juga memiliki kualifikasi yang lebih tinggi, seperti SMA atau bahkan sarjana? Mengingat peran Kepala Desa yang semakin kompleks dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa, kualifikasi yang lebih tinggi dapat membantu memastikan calon yang terpilih memiliki kemampuan yang memadai.

Oleh karena itu,Fraksi Golkar mengusulkan agar Raperda ini
mempertimbangkan peningkatan kualifikasi calon Kepala Desa setidaknya pada level SMA/sederajat, yang lebih sebanding dengan persyaratan .

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso
memandang perlu mengajukan beberapa saran-saran.

Mengingat banyaknya desa di Kabupaten Bondowoso yang sudah lama di isi oleh pejabat Kepala Desa, maka Pemerintah Daaerah harus segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2025, ini guna menjawab aspirasi dan opini Masyarakat untuk menjaga iklim demokrasi
yang sehat di Tingkat desa.

Sambil menunggu pembahasan tentang Perubahan Peraturan Daerah, dimohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso untuk segera
mengawali melaksanakan sosialisasi dan merancang tahapan-tahapan Pilkades.

Kemudian Kecamatan atau camat adalah SKPD yang langsung bersinggungan dan berinteraksi langsung terhadap desa dan kepala desa.

Fraksi GERINDRA sampaikan supaya profesional mengikuti alur regulasi dan tidak ada tepo selera lagi terhadap oknum-oknum kepala desa yang tidak bisa menjalankan fungsi-fungsi pembangunan.

Tapi masih merekomendasi realisasi dana DD dan ADD sehingga menyebabkan
terakumulasinya persoalan pembangunan yang akhirnya menyeret oknum, kepada hal-hal yang terkait dengan hukum.

Juru bicara Fraksi Demokrat dan PKS menyampaikan Namun, sejatinya Undang-Undang tentang Desa yang kemudian disahkan oleh presiden RI pada 24 April 2024 menjadi UndangUndang No. 3 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar hukum dalam menyusun Raperda Perubahan ini, ternyata menuai pro kontra di dalamnya. Di dalamnya memuat terkait jangka waktu jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun masa jabatan dan dapat mencalonkan sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian berubah menjadi 8 tahun masa jabatan dengan pencalonan sebanyak 2 (dua) kali, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 dan 2. Hal ini menjadi problematika tersendiri, ketika melihat data-data terkait indeks korupsi terbanyak di Indonesia justru datang dari dana desa. Pengesahan UU tersebut dapat menjadi peluang tersendiri bagi penyelenggara desa untuk memanipulasi dana desa.

“Kasus korupsi menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah, aktivitas tersebut banyak menyebabkan kerugian negara baik dalam skala kecil maupun hingga skala besar atau triliunan rupiah. Dengan besarnya kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut menjadikan korupsi tergolong dalam kategori extra ordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa. Pada umumnya, korupsi terjadi pada masyarakat yang memiliki ‘ pungkas juri bicara Fraksi Demokrat dan PKS.

 

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

1.350 Botol Arak Ilegal di Pelabuhan Ketapang Berhasil Di Gagalkan Polisi KPPP Tanjungwangi 

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Banyuwangi  –  Sigapnya aparat kepolisian di Kabupaten Banyuwangi dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil.

Kali ini, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek KPPP Tanjungwangi berhasil menggagalkan penyelundupan 1.350 botol arak tanpa izin di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Minuman keras jenis arak tersebut diangkut menggunakan truk Hino Dutro dengan nomor polisi AG 8709 RQ, diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Selain mengamankan miras, sopir truk berinisial AM (34), asal Dusun Kayu Putih, Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, juga dibawa petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 1.350 botol arak tersebut rencananya akan dikirim dan diperjualbelikan di wilayah Trenggalek,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kapolsek KP3 Tanjungwangi, AKP Bambang Dharmono, Kamis (13/3/2025).

AKP Bambang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur transportasi laut yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang tanpa izin,” ujarnya.

Saat ini, barang bukti berupa 27 dus berisi 1.350 botol arak serta kendaraan truk telah diamankan di Polsek KP3 Tanjungwangi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami berharap penangkapan ini dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan masyarakat. Kedepan, patroli dan razia akan semakin ditingkatkan, terutama di jalur di jalur distribusi seperti pelabuhan, terminal, dan perbatasan wilayah,” pungkasnya. (mam)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Tau Surat Kematian Di Palsukan Seorang Pensiunan PNS Lapor Polisi 

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Banyuwangi – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuwangi berinisial EM, melaporkan dugaan pemalsuan surat kematian ke Polresta Banyuwangi, Selasa (11/3/2025).

EM membuat laporan dengan membawa sejumlah bukti. Warga Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng ini datang ke kantor polisi bersama tiga kuasa hukumnya yakni Agus Salim, Rohman Hadi Purnomo, dan Kurdi Ismail.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STTLPM/55/III/2025/SPKT tersebut, EM melaporkan seseorang berinisial BS. BS dilaporkan atas dugaan laporan penggunaan surat palsu.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

“Laporan ini dilayangkan karena adanya dugaan penggunaan surat kematian palsu oleh terlapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ujar Kuasa Hukum EM, Agus Salim kepada wartawan.

Menurut Agus, surat kematian yang diduga dipalsukan tersebut memiliki barcode berbeda. Bahkan oleh terlapor, surat itu digunakan dalam persidangan di pengadilan pada pada 20 Januari 2025 lalu.

“Makanya dalam dugaan pemalsuan ini, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta, karena dengan surat tersebut disalahgunakan oleh terlapor,” ungkapnya.

Agus berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya, agar surat palsu tersebut tidak terus disalahgunakan.

“Kita harap bisa segera ditindak, karena bisa jadi terus disalahgunakan oleh terlapor. Karena kasus ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan,” tegasnya. (mam)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Pemkab Bondowoso Selenggarakan Buka Bersama Hj. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Lintas Agama

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menyelenggarakan Buka Puasa Bersama dengan Hj. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid , Rabu 12/03/2024 di Pendopo Raden Bagus Asra .

Bupati Bondowoso KH.Abdul Hamid Wahid atas nama Pemerintah setempat menyampaikan ucapan selamat datang kepada Hj. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid beserta rombongan di Kabupaten Bondowoso.

“Kehadiran Ibu di tengah-tengah kami bukan hanya menjadi kehormatan, tetapi juga membawa semangat kebersamaan dan inspirasi bagi seluruh masyarakat Bondowoso.,”ungkapnya.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Menurut Bupati , momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di antara .

“Melalui kegiatan buka puasa bersama ini, saya berharap dapat semakin memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan di tengah-tengah masyarakat Bondowoso,” paparnya.

Pihaknya menyadari bahwa dalam membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, diperlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.

“Oleh karena itu, kehadiran Hj. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid di acara ini menjadi inspirasi bagi kami untuk terus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan solidaritas sosial di tengah keberagaman yang kita miliki,” kata pria yang akrab disapa Ra Hamid ini.

Ra Hamid juga mengapresiasi Hj. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahidasecara konsisten melakukan kegiatan sosial di berbagai daerah, termasuk di Bondowoso.

“Upaya ini tidak hanya menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap sesama, tetapi juga mengajarkan kepada kita semua pentingnya berbagi dan peduli terhadap mereka yang membutuhkan,” tegas Bupati.

Dikatakan bahwa ditengah tantangan kehidupan yang semakin kompleks, semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci untuk menghadirkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan.

“Mari kita jadikan bulan Ramadan ini sebagai sarana untuk memperbaiki diri, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan kepekaan kita terhadap kondisi di sekitar kita,”harapnya .

Sementara itu Hj. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid , mengatakan bahwa kehadirannya bukan hanya ingin berbuka dengan fakir miskin saja ,terutama dengan para penyandang difabel .

“Saya berharap mereka tidak menyerah begitu saja dan tidak mau bergantung kepada orang lain,”imbuhnya.

Untuk diketahui buka bersama tersebut diikuti pula oleh non muslim sebagai perwujudan rasa persatuan dan kesatuan (Adhex)

 

 

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Gara Gara Gas Bocor Gerai Ayam Geprek Di Lalap Si Jago Merah 

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Gara Gara Gas Bocor Gerai Ayam Geprek Di Lalap Si Jago Merah

Banyuwangi – Naas menimpa gerai ayam geprek di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi,  terjadi kebakaran yang diduga dipicu karena kebocoran selang gas elpiji.

Akibatnya, tiga orang karyawan sempat terjebak dalam kebakaran di tempat usaha cepat saji tersebut. Mereka bersembunyi di kamar mandi saat api semakin membesar.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Insiden kebakaran yang terjadi sekira pukul 12.00 WIB ini membakar habis seisi gerai, termasuk tiga motor milik karyawan yang terparkir di lokasi kejadian.

“Keterangan saksi, sumber api diduga berasal dari kebocoran selang gas elpiji,” kata Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, Rabu (12/3/2025).

Insiden bermula ketika salah satu karyawan sedang memasak ayam dan tiba-tiba terdengar letupan dari kompor gas disusul percikan api yang langsung menyambar triplek.

Triplek yang terbakar kemudian jatuh dan mengenai tiga motor yang terparkir di depan tempat usaha tersebut. Sehingga kobaran api dengan cepat menjalar luas.

Saat kebakaran terjadi, tiga karyawan perempuan terjebak saat berusaha berlindung di dalam kamar mandi. Seorang pegawai laki-laki berinisiatif menolong mereka, diikuti satu pelajar yang kebetulan melintas di lokasi.

Evakuasi dilakukan setelah tim Damkarmat tiba di lokasi. Petugas menjebol sisi belakang gerai untuk menyelamatkan tiga karyawan perempuan yang terjebak dalam kamar mandi.

“Alhamdulillah tiga orang yang terjebak di dalam pada saat api berkobar berhasil di selamatkan,” ujar Yoppy.

Ketiga karyawan perempuan yang terjebak langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara dua orang yang berusaha menolong diberikan bantuan oksigen di mobil ambulans.

Sebanyak empat unit armada pemadam diterjunkan di lokasi untuk memadamkan api. Petugas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak menjalar ke bangunan lain.

“Hampir seluruh isi gerai habis terbakar, termasuk tiga unit motor karyawan juga ikut hangus. Kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Blambangan,” kata Yoppy.

Sementara itu, Kapolsek Giri AKP Budi Mujiono menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan kendaraan yang terbakar untuk identifikasi lebih lanjut,” terangnya. (mam)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

DPRD Bondowoso Bentuk Tiga Pansus

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Bondowoso – DPRD Bondowoso melaksanakan rapat intern ,Senin 10/03/2025, malam.Dalam rapat intern tersebut dilakukan pembentukan tiga (3)Panitia Khusus (Pansus)

Adapun 3 Pansus tersebut diantaranya Pansus 1 tentang PAD dengan Ketua H.Tohari (PKB)dan Wakil Kukuh Raharjo (Partai Golkar)

Sementara Pansus 2 tentang Tatib
Ketua Mas didik (Partai Golkar)
Wakil Ketua dijabat oleh Sukadi (Gerindra)

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Sedangkan Pansus 3 tentang tata cara pemilihan ,pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ,Ketua dijabat Abd Majid (Gerindra) Wakil ketua M Imron (PKB)

Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir menyampaikan bahwa perlu membentuk pansus, bukan berarti mencari-cari kesalahan.

” Diharpakan nantinya kita tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat, tidak hanya mengandalkan bagi hasil dan sebagainya ,tapi bagaimana juga meningkatkan PAD yang itu nanti akan dikembalikan pada rakyat ,sehingga harapannya nanti ,hasilnya ada beberapa rekomendasi tentang meningkatkan PAD ,target pansus memberikan dukungan dorongan kepada eksekutif untuk melakukan intensifikasi antara lain menggali sumber-sumber baru dan mengevaluasi mungkin ada beberapa sumber PAD yang kurang atau belum maksimal ,” jelasnya usai memimpin rapat intern.

Yang kedua kata Dhafir terkait pasus Tatib memang harus ada perubahan, ada nama komisi yang berubah dan sebagainya termasuk kode etik.

” Yang ketiga pansus tentang tata cara pemilihan ,pengangkatan ,dan pemberhentian kepala desa. Saya kira karena memang mau melaksanakan Pilkades setelah ditetapkan undang-undang bahwa sekarang masa jabatan kepala Desa di Perda itu masih mengatur 6 tahun tentu diharapkan disesuaikan dengan undang-undang menjadi 8 tahun,”paparnya.

Menurutnya rekomendasi pansus 3 ini akan menjadi dasar untuk pelaksanaan Pilkades di tahun 2025.

“Kita tidak hanya membahas pasal , mungkin ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan pada pasal yang mengatur tentang pemilihan, pengangkatan kepala desa,”tegasnya.

Dikatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Ia mencontohkan ASN di undang-undang itu harus ijin atasan , guru atasannya KS bagaimana itu nantinya harus  izin Bupati, karena yang bertanggung jawab apalagi ASN daerah yang atasannya adalah Bupati maka harus ijin Bupati.

Contoh lainya kata Dhafir , dulu belum ada PPPK bagaimana kalau juga ingin mencalonkan

“Yang kita pikirkan adalah dampak terhadap fenomena baru, dengan DD ,ADD tentunya banyak yang ingin berlomba-lombanya mencalonkan jadi harus tegas diatur,” katanya.

Apa lagi sekarang ada efisiensi bahkan tidak ada penambahan ASN, yang dikhawatirkan kemudian kalau diberi izin ,contoh guru diberi izin, pusat menilai bahwa pemerintah daerah kelebihan guru.(Adhex)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Gara Gara Cemburu Buta Terjadi Penganiayaan Berat 

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Banyuwangi –  Terjadinya pembacokan yang menggegerkan warga Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, akhirnya menemui titik terang.

Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa orang terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi sadis tersebut. Seluruhnya dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Empat orang diduga terlibat dalam aksi ini. Masing-masing berinisial MF (25), BS (51), AZ (31), dan FPC (33). Mereka berasal dari Kecamatan Muncar.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

“Total ada empat orang tersangka. MF ditangkap di lokasi kejadian. Beberapa jam kemudian kita amankan otak dalam perkara ini, yakni FPC,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama, Senin (10/3/2025).

Keberadaan FPC sebagai otak pelaku terungkap setelah ia mendatangi Polsek Giri untuk menanyakan perkembangan kasus saudaranya, yakni MF. Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya langsung mengamankannya untuk diinterogasi.

“Hasil pemeriksaan, otak pelaku FPC ini mengaku tidak ada di lokasi saat kejadian, ia juga mengaku tidak ikut melakukan penyerangan, tetapi dia yang menyuruh dan mempersiapkan senjata kerambit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pelaku lainnya yakni BS dan AZ di wilayah Kecamatan Muncar sekitar pukul 05.00 WIB.

Tertangkapnya keempat tersangka ini membuka motif terjadinya pembacokan terhadap tiga warga Cungking. Aksi kekerasan itu ditengarai FPC yang merasa kesal terhadap salah satu korban yakni DM, karena dianggap memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

“Jadi motifnya ini FPC kesal karena istrinya berselingkuh dengan korban DM. Namun korban mengelak. Tetapi FPC punya berbagai bukti dan istrinya juga mengakui pernah berhubungan dengan DM di sebuah hotel,” ungkap Rama.

Karena merasa dikhianati, FPC murka dan menyusun rencana balas dendam. Ia kemudian meminta bantuan MF untuk menyerang DM. MF lantas merekrut dua pelaku lain untuk melancarkan aksinya.

“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, yakni motor, serta senjata tajam kerambit yang dibeli FPC melalui toko online dan diberikan kepada MF. Bahkan, FPC menjanjikan uang Rp 2 juta kepada MF dan pelaku lainnya jika mereka berhasil menganiaya korban,” tambahnya.

Akibat serangan brutal tersebut, tiga orang mengalami luka-luka. Yakni HS (45), Iy (55), dan DM (30). Dua korban telah dipindahkan ke ruang rawat inap RSUD Blambangan, sementara DM dalam kondisi kritis akibat luka berat di kepala bagian belakang.

“Penganiayaan ini sebenarnya ditujukan kepada DM, tetapi dua warga sekitar yang melerai di lokasi juga menjadi korban,” kata Rama.

Keempat pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara, FPC sebagai dalang utama dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP Jo 170 ayat 2 KUHP.

Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa para pelaku mengonsumsi alkohol sebelum mereka melancarkan aksinya. “Saat dilakukan pemeriksaan, tercium bau alkohol dari para tersangka, tetapi masih kami dalami sumbernya. Tentu semua akan kita pastikan untuk kita lakukan penindakan,” Pungkasnya. (mam)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Bupati Bondowoso Sampaikan Nota Penjelasan Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Persetujuan 3 Raperda

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, didampingi Wakil Bupati Bondowoso, KH.As’ad Yahya Syafi’ie, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, di Ruang Paripurna Gedung DPRD setempat, Senin,(10/03/2025).

Rapat paripurna tersebut dengan agenda penting, yaitu penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 5 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta persetujuan 3 (tiga) Raperda lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bondowoso menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 5. Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menyempurnakan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Selain itu, rapat paripurna ini juga menyetujui 3 (tiga) Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Kesejahteraan Sosial (Propemperda Tahun 2022), Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah (Promperda Tahun 2023), dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak (Promperda Tahun 2023).

Persetujuan ketiga Raperda ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memajukan budaya daerah, dan mencegah perkawinan anak.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, para Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Pj. Sekretaris Daerah, jajaran FORKOPIMDA, segenap anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Bupati Bondowoso menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bondowoso atas kerja sama dan dukungannya dalam proses penyusunan dan persetujuan Raperda tersebut .

“Saya berharap Raperda yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso,”tegasnya.

Dikatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Kabupaten Bondowoso dalam rangka menjalankan fungsi legislasi.

“Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah melalui penyusunan peraturan daerah yang berkualitas,”papar Bupati Hamid.

Diharapkan dengan disetujuinya 3 Raperda ini, Kabupaten Bondowoso akan menjadi daerah yang lebih baik lagi.(Adhex)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso Dilakukan Simultan dengan Renstra PD Tahun 2025-2029

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Bondowoso – Penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dilakukan secara bersamaan atau simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029.

Hal itu disampaikan Anisatul Hamidah PLT Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D)Kabupaten Bondowoso ,Senin,10/03/2025 di ruang Robusta I.

“Penyusunan RPJMD dan Renstra
PD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan Pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,”jelasnya.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Lebih-lebih kata Perempuan kelahiran Banyuwangi, tanggal 12 Januari 1974 ini bila menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

” Baik pada aspek pembangunan,
pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.Disamping itu penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dilakukan secara bersamaan simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029.
Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan Pembangunan nasional,”jelasnya.

Maka kata Anis ,diperlukan
penyelarasan RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 yang menjabarkan visi, misi, dan program Bupati Bondowoso KH. ABDUL HAMID WAHID, M.Ag., dan Wakil Bupati Bondowoso KH. AS’AD YAHYA SYAFI’I, S.E. untuk masa bakti tahun 2025-2030,

Selain itu kata Anis ini merupakan
penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2045 khususnya pada tahapan pertama .

“Penguatan Fondasi Transformasi Daerah, sekaligus bagian dari upaya mendukung seiring sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029,” terangnya.

Penyelarasan tersebut menurutnya mencakup penyelarasan kinerja dan periodesasinya.dalam rangka upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan akuntabel, maka dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso dan Renstra PD Tahun 2025-2029 menekankan pada aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen stratejik, logic model,
berfikir sistem, dan sistem dinamik.

“Kami sangat menyadari bahwa pembangunan daerah yang optimal hanya dapat tercapai apabila melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, forum ini kami harapkan dapat menjadi wadah bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta ide-ide
konstruktif yang dapat memperkaya Rancangan Awal RPJMD Kabupaten
Bondowoso Tahun 2025-2029,”paparnya.

Ditempat yang sama Bupati Bondowoso KH.Abdul Hamid Wahid melalui Wakil Bupati KH.As’as Yahya Safi’i menyampaikan bahwa
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD setelah dibahas bersama DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.

“Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD maka, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,”katanya.

Wakil Bupati mengatakan bahwa tahapan proses penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 telah diawali dengan Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 sebelum penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dimulai sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati,” imbuhnya.

Pada tahap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dengan semangat membawa Bondowoso Berkualitas, Akseleratif dan Holistik (Bondowoso Berkah) telah ditetapkan Visi Pembangunan Tahun 2025-2030 yaitu Mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing Global dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat,Bupati Bondowoso Ikuti Rakor Penguatan Ekonomi Desa

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Surabaya – Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid,mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Desa ,di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (09/03/2025).

Rakor tersebut diikuti Bupati /Walikota se Jawa timur, Dengan materi dari Sekretaris Kementerian Koperasi RI Ahmad Zabadi.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merepons positif sekaligus menaruh optimisme terhadap rencana peluncuran 70.000 Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Koperasi Desa Merah Putih diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan kemiskinan di Desa.

Rakor ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemprov Jatim.

Gubernur Khofifah mengatakan rakor ini menjadi upaya Pemprov Jatim menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih pada Peringatan Hari Koperasi Nasional 12 Juli mendatang.

Terkait Koperasi Desa, Bupati/Wali Kota mungkin sudah mulai membahas dengan Kepala Desa. Bagaimana sebetulnya detail program Kopdes, apalagi kalau desa itu sudah punya Bumdes dan Koperasi.

“Kita perlu mencari format agar kehadiran Kopdes produktif,”tegasnya.

Menurut Khofifah, rencana 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih ini penting dan selaras dengan Asta Cita Presiden nomor dua, tiga dan enam. Ia menyebut program ini diproyeksikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di desa.

“Kopdes Merah Putih, diharapkan bagaimana menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan. Insyaallah di launchingnya nanti pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Puncak Hari Koperasi Nasional,”ungkpnya.

Hai ini kata Khofifah ,bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan kemiskinan.

Mengenai modelling Koperasi Desa Merah Putih, Khofifah menjelaskan, nantinya akan ada tiga skema. Pertama, membangun koperasi baru, kedua mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan rebranding, ketiga membangun dan mengembangkan koperasi yang sudah ada sebagai jaringan dari Bumdes atau lembaga lainnya di desa.

Gubernur Jawa Timur menaegaskan, sebagai bagian dari program nasional, Pemprov Jatim akan terus memberikan dukungan penuh terhadap koperasi ini.

“Bismillah, kita ikhtiarkan ini semua bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,”katanya.

Selaras dengan Gubernur Khofifah, Sekretaris Kementerian Koperasi RI Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa gagasan Koperasi Desa Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden untuk membantu rakyat yang diindikasi masih lemah ekonominya.

Ini diharapkan akan menjawab permasalahan yang ada di desa khususnya menghadapi rantai distribusi pangan, keterbatasan permodalan, dan dominasi Middle Man yang menekan harga petani dan mengurangi biaya bagi konsumen.

Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih ini berpeluang multifungsi, salah satunya pusat produksi dan distribusi diantaranya memperpendek

Supply chain (rantai pasak), menekan harga ditingkat konsumen, meningkatkan harga ditingkat petani hingga menciptakan lapangan kerja.

Oleh karena itu, Sekretaris Kemenkop juga menegaskan arahan Presiden dan Menteri Koperasi bahwa Kopdes Merah Putih harus berjalan, tidak boleh gagal .

“Harus didukung semua pihak, terutama pemerintah daerah.Maka, kita berkoordinasi secara massif baik antar Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan program penyelarasan, strategi percepatan, monitoring dan evaluasi,”paparnya.

Ahmad juga menjelaskan, prioritas pembentukan Kopdes dilakukan melalui pemetaan koperasi berdasarkan kondisi Existing.

Pertama, koperasi unit desa aktif (existing) sebanyak 4.088. Kedua, untuk koperasi unit desa non aktif sebanyak 4.615 dan akan dilakukan revitalisasi koperasi agar menjadi layak.

Selanjutnya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi koperasi sebanyak 64.766. Terakhir, desa yang belum memiliki Koperasi Unit Desa (KUD).

Untuk diketahui Presiden Prabowo Subianto juga telah memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025, yang membahas rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan.

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu untuk kepentingan masyarakat desa. Karena di Koperasi Desa Merah Putih itu untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan juga bagaimana masyarakat desa bisa meningkat penghasilannya.(Adhex)

 

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000
Google search engine
Google search engine
Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih